TERBONGKAR - Barang bukti ganja yang disita aparat dari dua tersangka pengedar di Banjarmasin. |
BANJARMASIN - Sri Indah Christyawati alias Nunung (44) sepintas tak seperti pelaku kriminal. Tapi siapa menyangka kalau wanita berperawakan gemuk ini ternyata seorang pengedar ganja.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang ditemukan di rumahnya Jalan Cendrawasih No 5, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat beratnya 1,8 kilogram.
Tertangkapnya janda beranak 1 ini berawal ketika petugas meringkus seorang pengedar bernama Deddy Arifianto alias Deddy (41), warga Jalan Batas Kota, Sungai Ulin Banjarbaru Utara, Banjarbaru. Lelaki yang
berprofesi sebagai tukang las ini ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi, Jumat (11/9) sekitar pukul 10.00 Wita.
Untuk memancing Deddy, petugas sengaja menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran itu, aparat mencoba membeli satu linting ganja seharga Rp400 ribu. Setelah sepakat, Deddy lalu pergi mengambil barang yang dipesan, kemudian kembali menemui di tempat yang telah disepakati di Jalan Simpang Empat Mulawarman, Banjarmasin Tengah.
Ketika barang diserahkan kepada polisi yang menyamar, Deddy langsung diringkus. Setelah digeledah ditemukan barang bukti beberapa linting di tangan pelaku dan satu garis (sebutan per ons) yang disembunyikan di bawah jok sepeda motornya. Menurut pengakuannya, daun ganja kering
itu didapat dari Nunung.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Joko melalui Kasubdit I AKBP Made membenarkan telah mengamankan kiloan ganja kering. “Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (Radar Banjarmasin)
Tertangkapnya janda beranak 1 ini berawal ketika petugas meringkus seorang pengedar bernama Deddy Arifianto alias Deddy (41), warga Jalan Batas Kota, Sungai Ulin Banjarbaru Utara, Banjarbaru. Lelaki yang
berprofesi sebagai tukang las ini ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi, Jumat (11/9) sekitar pukul 10.00 Wita.
Untuk memancing Deddy, petugas sengaja menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran itu, aparat mencoba membeli satu linting ganja seharga Rp400 ribu. Setelah sepakat, Deddy lalu pergi mengambil barang yang dipesan, kemudian kembali menemui di tempat yang telah disepakati di Jalan Simpang Empat Mulawarman, Banjarmasin Tengah.
Ketika barang diserahkan kepada polisi yang menyamar, Deddy langsung diringkus. Setelah digeledah ditemukan barang bukti beberapa linting di tangan pelaku dan satu garis (sebutan per ons) yang disembunyikan di bawah jok sepeda motornya. Menurut pengakuannya, daun ganja kering
itu didapat dari Nunung.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Joko melalui Kasubdit I AKBP Made membenarkan telah mengamankan kiloan ganja kering. “Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (Radar Banjarmasin)
0 comments:
Post a Comment