BANJARMASIN – Sekitar 80 petugas pencatat meteran kWh mogok kerja, Jumat (25/9). Mereka menolak bekerja dan memilih nongkrong di halaman belakang kantor PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Area Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat. Pangkal masalah, mereka resah dengan dampak dari peralihan vendor lama ke vendor baru.
Suwardi, 50 tahun, mengaku sudah sering gonta-ganti vendor. "Lima tahun sekali ganti vendor, tapi baru kali ini yang fatal," ujarnya. Ada dua hal yang meresahkan Suwardi dan kawan-kawan. Pertama, pemecatan dengan dalih pembatasan usia pekerja. Kedua, perubahan sistem pembayaran upah. "Saya sudah 30 tahun menekuni pekerjaan ini. Dengan umur 50 tahun lebih, wajar saya resah," imbuhnya.
Terakhir kali mereka bekerja untuk PT Mitra Sukses Banua, dan sekarang berganti dengan PT ISS. Pemecatan itu sebenarnya lebih bersifat rumor. Mereka juga belum mengetahui ketentuan batas usia dari vendor yang baru. Pemogokan digelar agar pekerja segera mendapat penjelasan resmi dari PLN.
Terakhir kali mereka bekerja untuk PT Mitra Sukses Banua, dan sekarang berganti dengan PT ISS. Pemecatan itu sebenarnya lebih bersifat rumor. Mereka juga belum mengetahui ketentuan batas usia dari vendor yang baru. Pemogokan digelar agar pekerja segera mendapat penjelasan resmi dari PLN.
Pemogokan ini sudah pasti berdampak ke pelanggan PLN. Sebab, pembacaan meteran sudah harus digelar sejak Rabu (23/9) lalu.
Untuk upah, sistem lama mematok Rp600 per meteran. Tiap pekerja diberi jatah beragam, dari ratusan sampai ribuan meteran. "Saya biasa dikasih dua ribu meteran. Dikebut bisa selesai dalam sepekan. Tiga pekan sisanya saya bisa bekerja di tempat lain untuk menambah pemasukan," jelasnya. Sekarang ceritanya berubah. Vendor yang baru menetapkan masa kerja penuh satu bulan dengan patokan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Untuk upah, sistem lama mematok Rp600 per meteran. Tiap pekerja diberi jatah beragam, dari ratusan sampai ribuan meteran. "Saya biasa dikasih dua ribu meteran. Dikebut bisa selesai dalam sepekan. Tiga pekan sisanya saya bisa bekerja di tempat lain untuk menambah pemasukan," jelasnya. Sekarang ceritanya berubah. Vendor yang baru menetapkan masa kerja penuh satu bulan dengan patokan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Dikonfirmasi secara terpisah, Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi PT PLN Area Banjarmasin, Sigit Tri Witjaksono menegaskan pemecatan itu hanya kabar burung. "Yang benar, mereka diminta memasukkan lamaran ke vendor baru. Lowongan juga sifatnya tertutup. Artinya, pekerja lama yang diprioritaskan," ujarnya. Masalahnya, tidak semua pekerja lama mengirimkan lamaran.
Soal sistem kerja dan gaji yang baru, ia mendukung PT ISS. "Pemerataan itu penting. Dulu ada pekerja yang dapat jatah empat ribu meteran, temannya cuma dapat 500 meteran. Sama juga dengan masa kerja penuh satu bulan, itu demi konsentrasi pekerjaan," bela Sigit.
Vendor baru ini menaungi ratusan pekerja pencatat meteran yang bekerja di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, sebagian wilayah Tanah Laut dan sebagian wilayah Barito Kuala. (Radar Banjarmasin)
0 comments:
Post a Comment