MOBIL DINAS (Iput Radar Banjarmasin) |
Tarik Ulur Aturan Mobdin untuk Mudik
Gubernur Kalsel H Rudy Arifin mengungkapkan, sudah mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kalsel agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. “Kami sudah mengimbau PNS untuk tidak menggunakan mobil dinas (untuk mudik, red),” ucapnya kepada Radar Banjarmasin, Selasa (7/7) kemarin.
Kendati imbauannya tidak tertulis, namun ungkap orang nomor satu di Bumi Lambung Mangkurat itu, sudah disampaikan langsung juga kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Kalsel. “Sudah kami sampaikan dalam bentuk lisan kepada semua pimpinan SKPD,” tandasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Ardiansyah menegaskan, sesuai dengan pernyataan Gubernur Kalsel H Rudy Arifin, saat ini surat imbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik itu tengah diproses. Rencananya surat edaran itu akan dibagikan ke semua SKPD lingkup Pemprov Kalsel. “Iya, itu yang kami dapat informasi dari Karo Humas,” tandasnya.
Uniknya di Kota Banjarmasin, Walikota Muhidin dan Wakil Walikota HM Irwan Anshari beda pendapat soal pemakaian mobil dinas untuk mudik ini. Muhidin mengungkapkan, ia akan membolehkan pemakaian mobdin untuk mudik bagi pejabat dan pegawainya. "Dengan catatan, pelarangan mobdin untuk mudik itu sekadar imbauan. Bukan larangan yang memiliki sanksi," kata Muhidin, kemarin (3/7) di Gedung DPRD Kota Banjarmasin.
Ia tak ingin bersikap terlalu keras pada PNS saat momen Idulfitri. Mudik baginya adalah tradisi, bahkan kewajiban untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung kelahiran. "Tapi kalau Kementerian PAN menetapkan sanksi, mau tidak mau, terpaksa saya manut. Pastinya saya tidak sreg dengan pelarangan itu," imbuhnya.
Berbeda dengan pendapat wakilnya, Irwan, ia melihat tidak ada alasan menoleransi pemakaian aset negara untuk kepentingan pribadi pejabat. Dari segi aturan pun, pemakaian mobdin untuk mudik malah bikin ribet. "Ketika mobdin mengalami kecelakaan lalu lintas, perbaikan kerusakan ditanggung uang negara. Itu untuk kasus tugas kedinasan. Kalau untuk mudik lantas bagaimana?" terang Irwan sehari sebelumnya, Kamis (2/7) siang di Balai Kota.
Solusinya, sambung Irwan, jika pemko tetap memaksakan pembolehan pemakaian mobdin untuk mudik, uang bahan bakar dan uang servis harus dari kantong pribadi pejabat bersangkutan. "Kalau pakai uang negara jelas salah. Harus jadi tanggung jawab si pejabat," tegasnya.
Di luar masalah aturan, dari segi etis pun pemakaian mobdin untuk mudik tidak elok saat dipandang masyarakat. "Logikanya, karena mobdin dibeli dari uang rakyat. Kalau ada warga atau tetangga ingin ikut menumpang, pejabat harus siap berjejalan di dalam mobil. Namanya mudik bareng rakyat," pungkasnya sembari tertawa.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas di internal lembaga antikorupsi itu untuk keperluan mudik. KPK segera mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan parsel bagi pegawai negeri. Dalam surat edaran itu, pegawai negeri tidak diperbolehkan menerima dan/atau meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK memang tidak bisa melarang kebijakan tentang mobil dinas untuk mudik. Sebab, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan urusan pemerintah.
Namun demikian mantan juru bicara KPK itu tetap mengimbau agar mobil dinas yang notabene milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan mudik, kata Johan, tergolong urusan pribadi. “KPK sifatnya hanya mengimbau. Terserah kementerian,” ucap mantan juru bicara KPK itu. (radar banjarmasin)
Kendati imbauannya tidak tertulis, namun ungkap orang nomor satu di Bumi Lambung Mangkurat itu, sudah disampaikan langsung juga kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Kalsel. “Sudah kami sampaikan dalam bentuk lisan kepada semua pimpinan SKPD,” tandasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Ardiansyah menegaskan, sesuai dengan pernyataan Gubernur Kalsel H Rudy Arifin, saat ini surat imbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik itu tengah diproses. Rencananya surat edaran itu akan dibagikan ke semua SKPD lingkup Pemprov Kalsel. “Iya, itu yang kami dapat informasi dari Karo Humas,” tandasnya.
Uniknya di Kota Banjarmasin, Walikota Muhidin dan Wakil Walikota HM Irwan Anshari beda pendapat soal pemakaian mobil dinas untuk mudik ini. Muhidin mengungkapkan, ia akan membolehkan pemakaian mobdin untuk mudik bagi pejabat dan pegawainya. "Dengan catatan, pelarangan mobdin untuk mudik itu sekadar imbauan. Bukan larangan yang memiliki sanksi," kata Muhidin, kemarin (3/7) di Gedung DPRD Kota Banjarmasin.
Ia tak ingin bersikap terlalu keras pada PNS saat momen Idulfitri. Mudik baginya adalah tradisi, bahkan kewajiban untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung kelahiran. "Tapi kalau Kementerian PAN menetapkan sanksi, mau tidak mau, terpaksa saya manut. Pastinya saya tidak sreg dengan pelarangan itu," imbuhnya.
Berbeda dengan pendapat wakilnya, Irwan, ia melihat tidak ada alasan menoleransi pemakaian aset negara untuk kepentingan pribadi pejabat. Dari segi aturan pun, pemakaian mobdin untuk mudik malah bikin ribet. "Ketika mobdin mengalami kecelakaan lalu lintas, perbaikan kerusakan ditanggung uang negara. Itu untuk kasus tugas kedinasan. Kalau untuk mudik lantas bagaimana?" terang Irwan sehari sebelumnya, Kamis (2/7) siang di Balai Kota.
Solusinya, sambung Irwan, jika pemko tetap memaksakan pembolehan pemakaian mobdin untuk mudik, uang bahan bakar dan uang servis harus dari kantong pribadi pejabat bersangkutan. "Kalau pakai uang negara jelas salah. Harus jadi tanggung jawab si pejabat," tegasnya.
Di luar masalah aturan, dari segi etis pun pemakaian mobdin untuk mudik tidak elok saat dipandang masyarakat. "Logikanya, karena mobdin dibeli dari uang rakyat. Kalau ada warga atau tetangga ingin ikut menumpang, pejabat harus siap berjejalan di dalam mobil. Namanya mudik bareng rakyat," pungkasnya sembari tertawa.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas di internal lembaga antikorupsi itu untuk keperluan mudik. KPK segera mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan parsel bagi pegawai negeri. Dalam surat edaran itu, pegawai negeri tidak diperbolehkan menerima dan/atau meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK memang tidak bisa melarang kebijakan tentang mobil dinas untuk mudik. Sebab, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan urusan pemerintah.
Namun demikian mantan juru bicara KPK itu tetap mengimbau agar mobil dinas yang notabene milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan mudik, kata Johan, tergolong urusan pribadi. “KPK sifatnya hanya mengimbau. Terserah kementerian,” ucap mantan juru bicara KPK itu. (radar banjarmasin)
0 comments:
Post a Comment