Bupati Kota Baru Irhamni |
Kapolda: Intimidasi Perusahaan Bayar Rp17,8 Miliar
BANJARMASIN - Ditetapkannya Bupati Kotabaru Irhami sebagai tersangka menambah deret panjang nama kepala daerah yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
BANJARMASIN - Ditetapkannya Bupati Kotabaru Irhami sebagai tersangka menambah deret panjang nama kepala daerah yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Kamis (9/7) lantaran diduga melanggar pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia disebut mengintimidasi Perusahaan, PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP) untuk membayar uang pengganti tanah seluas 35 hektare yang diakui oleh Irhami adalah miliknya.
“Yang bersangkutan mengklaim 17 SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan total luas 35 hektare di dalam HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan. Meminta ganti rugi Rp17,8 Miliar,” ujar Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto ditemui usai pelaksanaan Nuzulul Quran, di Polda Kalsel, (10/7).
Cara intimidasi yang dilakukan oleh tersangka, jelas kapolda dengan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati Kotabaru. Pihak perusahaan akhirnya terpaksa membayar sejumlah uang yang diminta.
“Mengintimidasinya, mau didozer, lalu izin-izinnya tidak akan ditandatangani oleh tersangka,” beber kapolda.
Jadi menurut orang nomor satu di Polda Kalsel ini, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus tersebut. “Bukan soal tambang seperti pemberitaan yang beredar,” katanya.
Sejumlah barang bukti sudah dikantongi oleh pihak kepolisian, diantaranya berupa, slip pengiriman dan pengambilan uang. “17 SKT, bukti akte notaris dan bukti transfer, slip pengiriman dan slip pengambilan,” katanya.
Saat ini, tersangka masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik. Karena sebelumnya penyidik juga telah memeriksa saksi sebanyak 29 orang. “Sebenarnya seminggu lalu sudah dipanggil tapi dia mangkir,” ujarnya.
Menurut kapolda, yang bersangkutan saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan hari ini (10/7) yang bersangkutan juga baru diperiksa sebagai saksi.
Disinggung wartawan apakah penetapan Irhami sebagai tersangka ada muatan politis. Kapolda membantah hal tersebut. “Kita menetapkan berdasarkan bukti yuridis bukan bukti politis,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani melalui Kabag Humas Pemberitaan Febrianta Sitepu mengaku, baru mengetahui penetapan sebagai tersangka melalui pemberitaan media online saja. “Sedangkan dasar penetapan dan sebagainya, Bupati belum tahu,” ujar Febri singkat.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, surat perintah penyidikan (sprin) terhadap tersangka dikeluarkan pada 5 Juni lalu. Irhami sendiri masih belum diminta keterangan. ’’Saat ini baru ditetapkan menjadi tersangka,’’ ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (10/7).
Irhami diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Irhami sendiri masih belum dibawa ke Bareskrim. ’’Rencananya pemeriksaan pada minggu depan,’’ tandasnya.
Selain Irhami juga ditetapkan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang belanja hibah sekretariat Pemkab Bengkalis pada APBD 2012. Berdasar hasil audit BPKP Riau, diduga ada lebih dari Rp 31 miliar yang disalahgunakan. Penyidikan terhadap kasus Herliyan sendiri sudah dilakukan pada 12 April 2014 lalu.
Sehari sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, pihaknya tengah menyidik kasus korupsi yang melibatkan tiga kepala daerah.Kabareskrim juga pernah menjelaskan tengah menyelidiki sembilan kasus besar yang nilai korupsinya triliunan rupiah perkasus, 23 kasus bernilai masing-masing ratusan miliar dan 35 kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.
Nah, untuk tiga orang kepala daerah yang terdiri dari satu gubernur dan dua bupati ini, merupakan bagian kasus yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Buwas membantah penetapan tiga kepala daerah ini sebagai tersangka terkait politik atau pilkada. “Tidak tahu, yang jelas beliau masih lama (menjabat). Jadi tidak mungkin ikut pilkada sekarang,” katanya.
Sebab, dia melanjutkan, kasus ini sudah berjalan lama. Pihaknya pun terus melakukan pembuktian dengan mengungkap fakta-fakta. “Bukan karena ada pilkada terus mencari-cari tersangka,” ungkap Buwas. (radarbanjarmasin)
“Yang bersangkutan mengklaim 17 SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan total luas 35 hektare di dalam HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan. Meminta ganti rugi Rp17,8 Miliar,” ujar Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto ditemui usai pelaksanaan Nuzulul Quran, di Polda Kalsel, (10/7).
Cara intimidasi yang dilakukan oleh tersangka, jelas kapolda dengan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati Kotabaru. Pihak perusahaan akhirnya terpaksa membayar sejumlah uang yang diminta.
“Mengintimidasinya, mau didozer, lalu izin-izinnya tidak akan ditandatangani oleh tersangka,” beber kapolda.
Jadi menurut orang nomor satu di Polda Kalsel ini, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus tersebut. “Bukan soal tambang seperti pemberitaan yang beredar,” katanya.
Sejumlah barang bukti sudah dikantongi oleh pihak kepolisian, diantaranya berupa, slip pengiriman dan pengambilan uang. “17 SKT, bukti akte notaris dan bukti transfer, slip pengiriman dan slip pengambilan,” katanya.
Saat ini, tersangka masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik. Karena sebelumnya penyidik juga telah memeriksa saksi sebanyak 29 orang. “Sebenarnya seminggu lalu sudah dipanggil tapi dia mangkir,” ujarnya.
Menurut kapolda, yang bersangkutan saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan hari ini (10/7) yang bersangkutan juga baru diperiksa sebagai saksi.
Disinggung wartawan apakah penetapan Irhami sebagai tersangka ada muatan politis. Kapolda membantah hal tersebut. “Kita menetapkan berdasarkan bukti yuridis bukan bukti politis,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani melalui Kabag Humas Pemberitaan Febrianta Sitepu mengaku, baru mengetahui penetapan sebagai tersangka melalui pemberitaan media online saja. “Sedangkan dasar penetapan dan sebagainya, Bupati belum tahu,” ujar Febri singkat.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, surat perintah penyidikan (sprin) terhadap tersangka dikeluarkan pada 5 Juni lalu. Irhami sendiri masih belum diminta keterangan. ’’Saat ini baru ditetapkan menjadi tersangka,’’ ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (10/7).
Irhami diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Irhami sendiri masih belum dibawa ke Bareskrim. ’’Rencananya pemeriksaan pada minggu depan,’’ tandasnya.
Selain Irhami juga ditetapkan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang belanja hibah sekretariat Pemkab Bengkalis pada APBD 2012. Berdasar hasil audit BPKP Riau, diduga ada lebih dari Rp 31 miliar yang disalahgunakan. Penyidikan terhadap kasus Herliyan sendiri sudah dilakukan pada 12 April 2014 lalu.
Sehari sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, pihaknya tengah menyidik kasus korupsi yang melibatkan tiga kepala daerah.Kabareskrim juga pernah menjelaskan tengah menyelidiki sembilan kasus besar yang nilai korupsinya triliunan rupiah perkasus, 23 kasus bernilai masing-masing ratusan miliar dan 35 kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.
Nah, untuk tiga orang kepala daerah yang terdiri dari satu gubernur dan dua bupati ini, merupakan bagian kasus yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Buwas membantah penetapan tiga kepala daerah ini sebagai tersangka terkait politik atau pilkada. “Tidak tahu, yang jelas beliau masih lama (menjabat). Jadi tidak mungkin ikut pilkada sekarang,” katanya.
Sebab, dia melanjutkan, kasus ini sudah berjalan lama. Pihaknya pun terus melakukan pembuktian dengan mengungkap fakta-fakta. “Bukan karena ada pilkada terus mencari-cari tersangka,” ungkap Buwas. (radarbanjarmasin)
0 comments:
Post a Comment