Pedagang Pentol Wajib Label Halal

HALAL - Pedagang pentol pun wajib punya label halal

BANJARMASIN – Beredarnya isu jajanan bakso yang mengandung daging babi tentunya membuat konsumen di Kalimantan Selatan resah. Mereka mulai pikir-pikir membeli bakso terutama di warung yang tak jelas asal-usulnya.
Keresahan warga ini pun dirasakan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel. Ketua II YLK Kalsel Anwar mengungkapkan, dalam waktu dekat bakal segera berkeliling untuk melakukan pengecekan sejumlah pedagang jajanan makanan seperti bakso dan lainnya.
Menyikapi kasus temuan di Barabai ungkap Anwar, YLK akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti aparat kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPOM Kalsel dan juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani permasalahan ini.
“Akan langsung kami tindaklanjuti supaya ada jalan keluarnya. Supaya tidak meresahkan masyarakat dan juga tidak berimbas pada pengusaha bakso di Kalsel,” tandasnya.
Dijelaskan Anwar, saat ini YLK Kalsel tengah bergerak menjadi tiga tim hingga Hari Raya Idul Adha mendatang. Tim pertama melakukan pengecekan label halal di sejumlah pelaku usaha. Tim dua, pemeriksaan usaha yang berhubungan dengan pengukuran. Sementara tim tiga, masalah kedaluwarsa.
“Tim satu sudah bergerak kemarin. Sejumlah lokasi yang didatangi seperti toko roti, rumah makan dan restoran,” ucapnya yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banjarmasin itu,
Tidak sekedar melakukan pengecekan label halal, namun pelaku usaha tadi digandeng ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengurus label halalnya. YLK membantu pelaku usaha untuk bisa mendapatkan label halal.
“Kita gandeng mereka agar mengurus label halalnya. Karena masyarakat sempat mengeluhkan tidak adanya label halal. Kemudian nama-nama produk yang tidak etis, dibenarkan,” tandasnya.
Dijelaskan Anwar, sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 bahwa konsumen berhak mendapatkan hak informasi, keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan barang dan jasa.
Kemudian pada ketentuan UU nomor 33 tahun 2014 juga disebutkan tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pada pasal 4 berbunyi: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Ketetapan itu berimplikasi bahwa semua atau setiap produk (makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban itu telah disahkan dan jangka waktu untuk persiapan pelaksanaan JPH adalah lima tahun, yakni sampai pada 2019.
Pemerintah mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal, memiliki label halal dan memang terbukti dalam proses perolehannya, produk tersebut mengikuti proses produksi halal.
Menurut Anwar, jangankan pelaku usaha besar, pelaku usaha kecil pun sebenarnya diwajibkan memiliki label halal pada produknya. Sekalipun itu misalnya pedagang pentol ataupun bakso. “Sebenarnya tidak sulit untuk mengurus label halal itu. YLK siap melakukan pendampingan,” ucapnya.
Ada satu pelaku usaha menurut pantauan YLK di Banjarmasin yang bisa dicontoh. Di depan Masjid Jami Banjarmasin ada pedagang empek-empek. Dagangannya laku keras, bahkan tak jarang konsumen mengantre untuk membeli empek-empek si bapak. Rahasianya menurut Anwar, ada label halalnya dan memang rasanya enak.
“Sebenarnya label halal ini sangat menguntungkan, bahkan bisa membuat dagangan itu semakin diminati masyarakat,” pungkasnya.
Dijelaskan Anwar, untuk mendapatkan label halal itu, pelaku usaha bisa mendatangi langsung Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdekat. Setelah datang di MUI, biasanya Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan pengecekan produk makanan. Dinkes mengambil sampel makanan untuk dibawa ke laboratorium.
“Hasilnya nanti diserahkan ke MUI. Jika makanannya tidak mengandung macam-macam, akan mendapatkan label halal dari MUI,” tandasnya.
Selama tiga bulan ini tambah Anwar akan berkeliling agar pelaku usaha mau mengurus label halalnya. Karena, ini sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kemudian juga memberikan masukan kepada pelaku usaha agar dalam memberikan nama produk tidak asal-asalan.
“Kita akan keliling nantinya. YLK juga tersebar di seluruh penjuru Kalsel, termasuk Barabai, Kandangan, Martapura, Banjarbaru, di sana ada rekan-rekan kita yang akan melakukan pengecekan,” tandasnya. (www.radarbanjarmasin.co.id)
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment